Selasa, Mei 13, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Selaksa
Advertisement
  • Peristiwa
  • Politik
  • Kriminalitas
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Profil
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Politik
  • Kriminalitas
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Profil
  • Budaya
No Result
View All Result
Selaksa
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Politik
  • Kriminalitas
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Profil
  • Budaya
Home Ekonomi

Tim Monitoring dan Pengawasan Pembelian Tembakau Pemkab Sumenep Intens Turun Lapangan

Selaksa by Selaksa
23 Agustus 2024
in Ekonomi
0
Tim Monitoring dan Pengawasan Pembelian Tembakau Pemkab Sumenep Intens Turun Lapangan
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SUMENEP, 23 Agustus 2024 – Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui tim gabungan intens melaksanakan monitoring dan pengawasan ke gudang-gudang yang telah melakukan aktivitas pembelian tembakau, seperti di wilayah Kecamatan Lenteng, Ganding dan Guluk-Guluk.

Kegiatan tersebut untuk lebih mensosialisasikan serta memastikan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.

“Langkah ini guna memastikan kepatuhan para pengusaha tembakau terhadap aturan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh. Ramli.

Menurutnya, salah satu poin penting yang disosialisasikan dan termasuk yang diatur dalam Perbup adalah kewajiban setiap pengusaha tembakau untuk melaporkan dan mengurus izin kepada Bupati Sumenep sebelum memulai kegiatan usaha.

Setelah izin diperoleh, sambungnya, transparansi dari pembeli atau gudang tembakau juga menjadi hal yang wajib dilakukan, yaitu dengan mengumumkan jadwal pembelian dan harga tembakau.

“Tabel harga wajib diumumkan di setiap gudang, termasuk melalui media massa, untuk memastikan informasi tersebut dapat diakses oleh semua pihak,” kata Ramli, menjelaskan.

Peraturan Bupati juga mengatur mengenai pengembalian sampel sampel tembakau jika transaksi gagal. Namun, jika transaksi berhasil, sampel tersebut harus ditimbang dan dibeli oleh pembeli.

Selain itu, potongan timbangan untuk tikar atau pembungkus tembakau maksimal hanya diperbolehkan sebesar 3,5 kilogram.

“Tikar tersebut juga diwajibkan merupakan produksi masyarakat Sumenep sebagai bentuk pemberdayaan kepada pengrajin dan UMKM lokal,” tambahnya.

Ramli berharap, langkah ini diharapkan dapat mendorong industri tembakau di Sumenep menjadi lebih transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui pemberdayaan UMKM. (AI/Red)

Related Posts

Hasil Rekapitulasi KPU Sumenep: Pasangan Achmad Fauzi-Imam Hasyim Unggul

Hasil Rekapitulasi KPU Sumenep: Pasangan Achmad Fauzi-Imam Hasyim Unggul

by Selaksa
6 Desember 2024
0

SUMENEP, 6 Desember 2024 - Pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo - KH. Imam Hasyim (FAHAM) unggul dari pasangan KH. Ali Fikri...

Oknum Anggota DPRD Sumenep Diduga Nyambi Jualan Narkoba, Kini Ditangkap Polisi

Oknum Anggota DPRD Sumenep Diduga Nyambi Jualan Narkoba, Kini Ditangkap Polisi

by Selaksa
5 Desember 2024
0

SUMENEP, 5 Desember 2024 – Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, berinisial BE, ditangkap Satuan Reserse...

Paslon Fauzi – Imam Konsisten Libatkan UMKM dalam Acara FAHAM Berselawat

Paslon Fauzi – Imam Konsisten Libatkan UMKM dalam Acara FAHAM Berselawat

by Selaksa
22 November 2024
0

SUMENEP, 22 November 2024 - Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep nomor urut 02, Achmad Fauzi Wongsojudo -...

Load More
Next Post
OJK – LIKE Sisir Rumah-rumah Warga di Sumenep Beri Penyuluhan Jasa Keuangan

OJK - LIKE Sisir Rumah-rumah Warga di Sumenep Beri Penyuluhan Jasa Keuangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers

Recent News

Gudang Barang Bekas di Bluto Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Gudang Barang Bekas di Bluto Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Capai Rp 400 Juta

27 Desember 2024
Tiga Warga Sumenep Digerebek Polisi Saat Pesta Sabu

Tiga Warga Sumenep Digerebek Polisi Saat Pesta Sabu

24 Desember 2024
Air Mata Cinta di Hari Ibu

Air Mata Cinta di Hari Ibu

22 Desember 2024
Kapolres Sumenep Umrahkan Anggota Berprestasi Sebagai Bentuk Penghargaan

Kapolres Sumenep Umrahkan Anggota Berprestasi Sebagai Bentuk Penghargaan

17 Desember 2024
Selaksa

Selalu setia pada kebenaran

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Form Pengaduan

© 2024 selaksa.net

No Result
View All Result
  • Berita Terbaru
  • Disclaimer
  • Form Pengaduan
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Redaksi
  • SELAKSA | Berita Terbaru Hari Ini
  • SELAKSA | Berita Terbaru Hari Ini
  • SELAKSA | Setia pada kebenaran
  • Tentang Kami

© 2024 selaksa.net