SUMENEP, 23 Agustus 2024 – Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui tim gabungan intens melaksanakan monitoring dan pengawasan ke gudang-gudang yang telah melakukan aktivitas pembelian tembakau, seperti di wilayah Kecamatan Lenteng, Ganding dan Guluk-Guluk.
Kegiatan tersebut untuk lebih mensosialisasikan serta memastikan Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 29 Tahun 2024 tentang Penatausahaan Pembelian Tembakau.
“Langkah ini guna memastikan kepatuhan para pengusaha tembakau terhadap aturan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep, Moh. Ramli.
Menurutnya, salah satu poin penting yang disosialisasikan dan termasuk yang diatur dalam Perbup adalah kewajiban setiap pengusaha tembakau untuk melaporkan dan mengurus izin kepada Bupati Sumenep sebelum memulai kegiatan usaha.
Setelah izin diperoleh, sambungnya, transparansi dari pembeli atau gudang tembakau juga menjadi hal yang wajib dilakukan, yaitu dengan mengumumkan jadwal pembelian dan harga tembakau.
“Tabel harga wajib diumumkan di setiap gudang, termasuk melalui media massa, untuk memastikan informasi tersebut dapat diakses oleh semua pihak,” kata Ramli, menjelaskan.
Peraturan Bupati juga mengatur mengenai pengembalian sampel sampel tembakau jika transaksi gagal. Namun, jika transaksi berhasil, sampel tersebut harus ditimbang dan dibeli oleh pembeli.
Selain itu, potongan timbangan untuk tikar atau pembungkus tembakau maksimal hanya diperbolehkan sebesar 3,5 kilogram.
“Tikar tersebut juga diwajibkan merupakan produksi masyarakat Sumenep sebagai bentuk pemberdayaan kepada pengrajin dan UMKM lokal,” tambahnya.
Ramli berharap, langkah ini diharapkan dapat mendorong industri tembakau di Sumenep menjadi lebih transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal melalui pemberdayaan UMKM. (AI/Red)