SUMENEP, 5 Desember 2024 – Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, berinisial BE, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat, Rabu (4/12). BE, yang juga merupakan mantan kepala desa, diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba jenis sabu.
Kasus ini terungkap setelah polisi sebelumnya menangkap dua pria, ES dan KA, yang kedapatan sedang berpesta narkoba di sebuah rumah di Desa Gapurana, Kecamatan Talango, pada hari yang sama.
Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa narkoba jenis sabu. Kepada petugas, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari BE.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan pengembangan penyelidikan. Mereka mendatangi rumah BE dan menggeledah kamar tidurnya. Di sana, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk narkoba jenis sabu dengan berat netto ± 15,76 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam enam poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 2,7 gram, 4,03 gram, 4,38 gram, 4,19 gram, 0,19 gram, dan 0,27 gram.
“Setelah ditunjukkan kepada BE, diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (5/12).
Selanjutnya, tersangka BE dan dua lainnya, termasuk barang bukti yang diamankan polisi, dibawa ke Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BE terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Al/Red)