Senin, Mei 12, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Selaksa
Advertisement
  • Peristiwa
  • Politik
  • Kriminalitas
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Profil
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Politik
  • Kriminalitas
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Profil
  • Budaya
No Result
View All Result
Selaksa
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Politik
  • Kriminalitas
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Profil
  • Budaya
Home HEADLINES

Oknum Anggota DPRD Sumenep Diduga Nyambi Jualan Narkoba, Kini Ditangkap Polisi

Selaksa by Selaksa
5 Desember 2024
in HEADLINES, Kriminalitas
0
Oknum Anggota DPRD Sumenep Diduga Nyambi Jualan Narkoba, Kini Ditangkap Polisi
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SUMENEP, 5 Desember 2024 – Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, berinisial BE, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat, Rabu (4/12). BE, yang juga merupakan mantan kepala desa, diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba jenis sabu.

Kasus ini terungkap setelah polisi sebelumnya menangkap dua pria, ES dan KA, yang kedapatan sedang berpesta narkoba di sebuah rumah di Desa Gapurana, Kecamatan Talango, pada hari yang sama.

Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa narkoba jenis sabu. Kepada petugas, kedua pria tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari BE.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan pengembangan penyelidikan. Mereka mendatangi rumah BE dan menggeledah kamar tidurnya. Di sana, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk narkoba jenis sabu dengan berat netto ± 15,76 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam enam poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto masing-masing 2,7 gram, 4,03 gram, 4,38 gram, 4,19 gram, 0,19 gram, dan 0,27 gram.

“Setelah ditunjukkan kepada BE, diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, Kamis (5/12).

Selanjutnya, tersangka BE dan dua lainnya, termasuk barang bukti yang diamankan polisi, dibawa ke Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, BE terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Al/Red)

Related Posts

Gudang Barang Bekas di Bluto Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Gudang Barang Bekas di Bluto Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Capai Rp 400 Juta

by Selaksa
27 Desember 2024
0

SUMENEP, 27 Desember 2024 – Kebakaran hebat melanda sebuah gudang barang bekas di Dusun Biyan, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Sumenep,...

Tiga Warga Sumenep Digerebek Polisi Saat Pesta Sabu

Tiga Warga Sumenep Digerebek Polisi Saat Pesta Sabu

by Selaksa
24 Desember 2024
0

SUMENEP, 24 Desember 2024 - Polres Sumenep menggerebek sebuah rumah kos di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, saat dijadikan tempat pesta...

Air Mata Cinta di Hari Ibu

Air Mata Cinta di Hari Ibu

by Selaksa
22 Desember 2024
0

SUMENEP, 22 Desember 2024 – Suasana penuh haru menyelimuti Madrasah Ibtidaiyah Pondok Pesantren At-Taufiqiyah di Desa Aengbaja Raja, Kecamatan Bluto,...

Load More
Next Post
Hasil Rekapitulasi KPU Sumenep: Pasangan Achmad Fauzi-Imam Hasyim Unggul

Hasil Rekapitulasi KPU Sumenep: Pasangan Achmad Fauzi-Imam Hasyim Unggul

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers

Recent News

Gudang Barang Bekas di Bluto Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Gudang Barang Bekas di Bluto Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Capai Rp 400 Juta

27 Desember 2024
Tiga Warga Sumenep Digerebek Polisi Saat Pesta Sabu

Tiga Warga Sumenep Digerebek Polisi Saat Pesta Sabu

24 Desember 2024
Air Mata Cinta di Hari Ibu

Air Mata Cinta di Hari Ibu

22 Desember 2024
Kapolres Sumenep Umrahkan Anggota Berprestasi Sebagai Bentuk Penghargaan

Kapolres Sumenep Umrahkan Anggota Berprestasi Sebagai Bentuk Penghargaan

17 Desember 2024
Selaksa

Selalu setia pada kebenaran

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Form Pengaduan

© 2024 selaksa.net

No Result
View All Result
  • Berita Terbaru
  • Disclaimer
  • Form Pengaduan
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Redaksi
  • SELAKSA | Berita Terbaru Hari Ini
  • SELAKSA | Berita Terbaru Hari Ini
  • SELAKSA | Setia pada kebenaran
  • Tentang Kami

© 2024 selaksa.net