SUMENEP, 24 Desember 2024 – Polres Sumenep menggerebek sebuah rumah kos di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, saat dijadikan tempat pesta sabu. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap tiga pelaku.
Tiga pelaku yang ditangkap yakni JA (52), AG (20), dan RD (26). Semuanya merupakan warga Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Sumenep.
Dalam penggerebekan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, berupa narkoba jenis sabu dengan berat total sekira 32,24 gram.
Barang bukti lain yang diamankan di lokasi berupa 2 pipet kaca, 1 sendok sabu dari sedotan plastik, 1 timbangan elektrik, 2 dompet, dan 3 unit ponsel.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari razia rutin antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Saat razia di rumah kos, ditemukan sebuah kamar yang mencurigakan. Setelah pintu dibuka, petugas mendapati tiga laki-laki sedang berpesta sabu,” ujarnya, Selasa (24/12).
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan alat hisap sabu di lantai kamar dan tiga poket sabu yang disembunyikan di dalam sarung bantal.
“Salah satu pelaku, yaitu JA, mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan sebelumnya telah digunakan bersama kedua rekannya,” jelas Kapolres AKBP Henri.
Para tersangka kini diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum Rp10 miliar,” tambahnya. (Al/Red)