Selasa, Mei 13, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Selaksa
Advertisement
  • Peristiwa
  • Politik
  • Kriminalitas
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Profil
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Politik
  • Kriminalitas
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Profil
  • Budaya
No Result
View All Result
Selaksa
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Politik
  • Kriminalitas
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Profil
  • Budaya
Home Kriminalitas

Tiga Warga Sumenep Digerebek Polisi Saat Pesta Sabu

Selaksa by Selaksa
24 Desember 2024
in Kriminalitas
0
Tiga Warga Sumenep Digerebek Polisi Saat Pesta Sabu
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SUMENEP, 24 Desember 2024 – Polres Sumenep menggerebek sebuah rumah kos di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, saat dijadikan tempat pesta sabu. Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap tiga pelaku.

Tiga pelaku yang ditangkap yakni JA (52), AG (20), dan RD (26). Semuanya merupakan warga Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Sumenep.

Dalam penggerebekan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, berupa narkoba jenis sabu dengan berat total sekira 32,24 gram.

Barang bukti lain yang diamankan di lokasi berupa 2 pipet kaca, 1 sendok sabu dari sedotan plastik, 1 timbangan elektrik, 2 dompet, dan 3 unit ponsel.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa penggerebekan ini berawal dari razia rutin antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Natal dan Tahun Baru.

“Saat razia di rumah kos, ditemukan sebuah kamar yang mencurigakan. Setelah pintu dibuka, petugas mendapati tiga laki-laki sedang berpesta sabu,” ujarnya, Selasa (24/12).

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan alat hisap sabu di lantai kamar dan tiga poket sabu yang disembunyikan di dalam sarung bantal.

“Salah satu pelaku, yaitu JA, mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan sebelumnya telah digunakan bersama kedua rekannya,” jelas Kapolres AKBP Henri.

Para tersangka kini diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum Rp10 miliar,” tambahnya. (Al/Red)

Related Posts

Gudang Barang Bekas di Bluto Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Gudang Barang Bekas di Bluto Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Capai Rp 400 Juta

by Selaksa
27 Desember 2024
0

SUMENEP, 27 Desember 2024 – Kebakaran hebat melanda sebuah gudang barang bekas di Dusun Biyan, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Sumenep,...

Air Mata Cinta di Hari Ibu

Air Mata Cinta di Hari Ibu

by Selaksa
22 Desember 2024
0

SUMENEP, 22 Desember 2024 – Suasana penuh haru menyelimuti Madrasah Ibtidaiyah Pondok Pesantren At-Taufiqiyah di Desa Aengbaja Raja, Kecamatan Bluto,...

Kapolres Sumenep Umrahkan Anggota Berprestasi Sebagai Bentuk Penghargaan

Kapolres Sumenep Umrahkan Anggota Berprestasi Sebagai Bentuk Penghargaan

by Selaksa
17 Desember 2024
0

SUMENEP, 17 Desember 2024 – Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, memberikan penghargaan istimewa berupa perjalanan umrah kepada salah satu...

Load More
Next Post
Gudang Barang Bekas di Bluto Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Gudang Barang Bekas di Bluto Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers

Recent News

Gudang Barang Bekas di Bluto Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Gudang Barang Bekas di Bluto Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Capai Rp 400 Juta

27 Desember 2024
Tiga Warga Sumenep Digerebek Polisi Saat Pesta Sabu

Tiga Warga Sumenep Digerebek Polisi Saat Pesta Sabu

24 Desember 2024
Air Mata Cinta di Hari Ibu

Air Mata Cinta di Hari Ibu

22 Desember 2024
Kapolres Sumenep Umrahkan Anggota Berprestasi Sebagai Bentuk Penghargaan

Kapolres Sumenep Umrahkan Anggota Berprestasi Sebagai Bentuk Penghargaan

17 Desember 2024
Selaksa

Selalu setia pada kebenaran

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Form Pengaduan

© 2024 selaksa.net

No Result
View All Result
  • Berita Terbaru
  • Disclaimer
  • Form Pengaduan
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Redaksi
  • SELAKSA | Berita Terbaru Hari Ini
  • SELAKSA | Berita Terbaru Hari Ini
  • SELAKSA | Setia pada kebenaran
  • Tentang Kami

© 2024 selaksa.net