SUMENEP, 6 Desember 2024 – Pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo – KH. Imam Hasyim (FAHAM) unggul dari pasangan KH. Ali Fikri – KH. Muh Unais Ali Hisyam (FINAL) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep 2024 dengan selisih suara cukup signifikan.
Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang telah dilaksanakan KPU Kabupaten Sumenep, pasangan nomor urut 01 (FINAL) memperoleh 249.597 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 02 (FAHAM) meraih 379.858 suara. Selisih perolehan suara kedua paslon mencapai 130.261 suara.
Komisioner KPU Sumenep, Abd. Aziz, mengungkapkan proses rekapitulasi suara tingkat kabupaten berjalan relatif lancar, meski saksi pasangan calon nomor urut 01 tidak menandatangani Berita Acara rekapitulasi dan mengajukan keberatan.
“Keberatan ini telah dicatat dalam formulir Model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Tingkat Kabupaten,” kata pria yang akrab disapa Aziz, pada Jumat (6/12).
Dia memastikan keberatan yang disampaikan saksi Paslon FINAL tidak berkaitan dengan hasil perhitungan suara. “Kalau yang berkaitan dengan angka, sandingan data, itu semuanya sudah klir,” katanya, menegaskan.
Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2024 telah ditetapkan dalam Berita Acara dan dibacakan oleh Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, pada Kamis, 5 Desember 2024, malam. (Al/Red)