SELAKSA, 6 Oktober 2024 – Seorang pria berinisial AR, warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, berinisial NS, meninggal dunia. Korban merupakan warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng.
Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, AR ditangkap polisi pada Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di rumah orang tuanya di Desa Jenangger.
“Pelaku sudah diamankan dan mengakui bahwa sebelum korban meninggal, ia menganiaya istrinya,” ujar Widiarti, Minggu, 6 Oktober 2024.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepotong baju daster oranye, bra hitam, dan kerudung hijau.
AR dijerat Pasal 44 Ayat (3), (2), (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (Al/Red)