SUMENEP, 7 Oktober 2024 – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut terjadi di Sumenep, Madura. Seorang suami berinisial AR diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, NS, hingga menyebabkannya meninggal.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan kasus KDRT yang menimpa NS tidak hanya terjadi sekali, namun sudah dua kali. Pertama kali terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2024, dan kembali terulang pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Menurutnya, kejadian pertama terjadi di rumah mertua korban di Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang. Sementara kejadian kedua berlangsung di rumah pelaku yang berlokasi di desa yang sama.
“Motif dari tindakan KDRT ini adalah korban yang sering menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim,” ungkap Widiarti, Minggu, 6 Oktober 2024.
Pada kejadian pertama, AR diduga mencekik leher korban hingga korban merasa mual dan harus menjalani perawatan di RSUD dr. H. Moh. Anwar. Sementara pada kejadian kedua, NS diduga kembali mengalami kekerasan di bagian wajah sehingga mata kanan korban memar.
Akibat kejadian tersebut, NS harus dibawa ke Puskesmas Kecamatan Batang-Batang, sebelum menghembuskan nafas terakhirnya pada Sabtu, 5 Oktober 2024, pukul 16.30 WIB.
Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke polisi, dan pihak kepolisian segera menangkap AR di rumah orang tuanya di Desa Jenangger pada Sabtu malam, sekitar pukul 22.00 WIB. “Pelaku telah mengakui perbuatannya,” ujar Widiarti.
Dalam kasus ini, menurut Widiarti, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian daster berwarna oranye, bra hitam, dan kerudung hijau.
“AR dijerat Pasal 44 Ayat (3), (2), dan (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tambahnya. (Al/Red)