SUMENEP, 27 Agustus 2024 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, resmi membuka pendaftaran bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Masa pendaftaran ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
KPU Sumenep telah menyediakan tenda khusus sebagai lokasi pendaftaran di depan gudang penyimpanan logistik KPU Sumenep. Tenda ini disiapkan untuk menyambut para pasangan bacabup-bacawabup yang akan berlaga dalam Pilkada Sumenep 2024.
Sesuai tahapan, masa pendaftaran dibuka selama tiga hari. Pada dua hari pertama, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, pada hari terakhir, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.55 WIB.
Komisioner KPU Sumenep, Abdul Aziz, menyatakan bahwa hingga pukul 09.30 WIB pada hari pertama pendaftaran, belum ada partai politik atau tim sukses calon yang mengonfirmasi untuk mendaftar.
“Kalau di hari pertama, sepertinya belum ada yang akan mendaftar. Sedangkan untuk hari kedua, kita masih tunggu perkembangannya,” ujarnya pada Selasa, 27 Agustus 2024.
KPU Sumenep mengimbau semua pihak yang akan mendaftar agar mempersiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan dengan baik.
“Saya berharap semua yang berkepentingan agar hal-hal yang berkaitan dengan pendaftaran disiapkan,” tambah pria yang akrab disapa Aziz.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan proses pendaftaran Pilkada Sumenep 2024, bisa langsung menghubungi KPU Sumenep. (Al/Red)