SUMENEP, 1 September 2024 – Sungguh tragis nasib Bunga, bukan nama sebenarnya. Di usianya yang masih 13 tahun, ia harus menelan pil pahit kehidupan setelah dijadikan ‘tumbal ritual’ oleh ibu kandungnya sendiri, E.
E, yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) sebagai guru, tega membiarkan buah hatinya dirudapaksa oleh J, oknum kepala sekolah hidung belang yang juga disebut selingkuhan E.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menceritakan, kisah pilu Bunga berawal pada bulan Februari silam, saat ia meminta dibelikan sepeda motor jenis vespa kepada ibu kandungnya sendiri.
Mendapat permintaan itu, E lalu meminta kepada J agar membelikan Bunga sepeda yang diminta. Permintaan itu akhirnya disetujui dengan syarat J akan melakukan ritual (hubungan badan) dengan Bunga.
“Saat itu, J juga berkata agar hubungan perselingkuhan mereka tidak ketahuan orang,” kata Widi, sapaan akrab Widiarti, Minggu, 1 September 2024.
Kesepakatan pun dibuat. E kemudian membujuk Bunga agar mau berhubungan badan dengan J dengan menjanjikan setelah itu dilakukan akan dibelikan sepeda yang diinginkannya.
“Pada Jum’at (9 Februari 2024) sekira pukul 10.30 WIB, pelaku E mengantarkan anaknya (Bunga) menuju ke rumah J di Perum BSA Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep,” kata Widi.
Selang beberapa waktu, J meminta E supaya menjemput Bunga. Saat itu, J memberikan uang Rp200 ribu kepada E dan Rp100 ribu kepada Bunga.
Selanjutnya, pada 15 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WIB, E kembali mengajak anaknya untuk melakukan ‘ritual’ dengan J. Hal itu berulang pada keesokan harinya, Jum’at, 16 Februari 2024, sekira pukul 10.30 WIB.
Di hari itu, sesampainya di rumah J, korban turun dan masuk ke dalam rumah J, sedangkan E menunggu anaknya di luar. “Setelah itu J kembali memberikan uang Rp200 ribu kepada pelaku E dan Rp100 ribu kepada korban,” ujarnya.
Kisah tragis Bunga tidak selesai sampai di hari itu. Di bulan Juni 2024, J ternyata kembali mengajak E dan anaknya ke salah satu hotel di Surabaya dengan tujuan untuk melakukan ‘ritual’ supaya cepat selesai dan sepeda motor yang diinginkan Bunga segera didapat.
Siang itu, sekira pukul 14.30 WIB, E bersama Bunga pun berangkat ke Surabaya dengan naik bus. Sesampainya di Surabaya, mereka langsung menuju sebuah kamar sebuah hotel yang sudah dipesankan oleh J.
Sekitar pukul 23.40 WIB, ‘ritual’ itu pun terjadi. Dan seperti sebelum-sebelumnya, J kembali memberikan uang kepada E. Kali ini sebanyak Rp500 ribu, sedangkan Bunga diberi Rp200 ribu.
“Setelah kejadian pertama di Surabaya itu, lalu J mengajak kembali kepada pelaku E, untuk melakukan ritual hubungan badan dengan T. Setelahnya, J kembali memberikan uang kepada pelaku E sebesar Rp1 juta, sedangkan korban diberi uang Rp200 ribu,” lanjut Widi.
Masih merasa tidak puas, kemudian pada bulan Juli 2024, J kembali melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada T dan E. “Setelah selesai berhubungan badan si E diberi uang Rp1 Juta, sedangkan T mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu,” tambahnya.
Aksi bejat J dan E ini terbongkar setelah ayah korban, yang sudah lama berpisah rumah dengan istrinya (E), mendapat kabar dari salah satu keluarganya bahwa anaknya mengalami trauma psikis karena menjadi korban pencabulan J.
Ayah korban langsung melaporkan kejadian yang dialami putrinya itu ke Polres Sumenep pada 26 Agustus 2024.
E dan J kini telah ditangkap polisi, yang bergerak cepat setelah menerima laporan dari ayah korban dengan nomor: LP/B/218/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Akibat perbuatannya, oknum J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan E dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Al/Red)