SUMENEP, 21 Agustus 2024 – Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep Masa Jabatan 2024-2029 resmi dilantik di Pendopo Keraton Sumenep, Rabu.
Prosesi pengucapan sumpah/janji dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, dan dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Pemkab serta tamu undangan lainnya.
Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Sumenep hasil pemilihan legislatif 2024 diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang pemberhentian anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 serta pengangkatan anggota DPRD untuk masa jabatan 2024-2029.
Usai prosesi pengucapan sumpah/janji jabatan, pada acara ini juga diumumkan Ketua Sementara DPRD Sumenep masa jabatan 2024-2029, yaitu H. Zainal Arifin.
Dalam sambutannya, dia mengatakan bahwa seluruh anggota DPRD Sumenep masa jabatan 2024 – 2029 memiliki tugas dan tanggung jawab besar ke depan. Khususnya, dalam hal mengemban dan memperjuangkan aspirasi konstituen.
“Perlu kami sampaikan, bahwa ke depan akan banyak agenda-agenda kedewanan yang harus segera kita laksanakan,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengucapkan selamat kepada anggota DPRD yang baru saja dilantik.
Dalam sambutannya, dia menekankan pentingnya para wakil rakyat untuk menjaga amanah yang telah diberikan oleh masyarakat.
Menurut orang nomor satu di lingkungan Pemkab Sumenep ini, anggota DPRD tidak hanya bertugas dalam pembentukan peraturan daerah (perda), tapi juga harus maksimal dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penyusunan anggaran.
“Semua yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi sebagai wakil rakyat harus berpihak pada kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan,” ujar Bupati Fauzi. (Al/Red)