SELAKSA, 1 Oktober 2024 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pemuda asal Kabupaten Pamekasan berinisial IS (23), pada Senin (30/9) malam.
Warga Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, itu ditangkap polisi di area SPBU Desa Patean, Sumenep, sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas, AKP Widiarti, mengungkapkan bahwa IS ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis inex dengan berat kotor sekitar 5,66 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di saku celana kiri IS saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan.
Selain narkoba, petugas juga menyita barang bukti lain berupa sobekan kertas dus box HP dan satu unit handphone berwarna biru kombinasi ungu. “IS mengakui bahwa inex tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Widiarti, Selasa.
IS bersama barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.
IS kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Al/Red)