Selasa, Juli 1, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Selaksa
Advertisement
  • Peristiwa
  • Politik
  • Kriminalitas
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Profil
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Politik
  • Kriminalitas
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Profil
  • Budaya
No Result
View All Result
Selaksa
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Politik
  • Kriminalitas
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Profil
  • Budaya
Home Kriminalitas

Kronologi dan Motif KDRT Berujung Maut di Sumenep

Selaksa by Selaksa
7 Oktober 2024
in Kriminalitas
0
Suami di Sumenep Diduga Lakukan KDRT, Istri Meninggal Dunia
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SUMENEP, 7 Oktober 2024 – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut terjadi di Sumenep, Madura. Seorang suami berinisial AR diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya, NS, hingga menyebabkannya meninggal.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan kasus KDRT yang menimpa NS tidak hanya terjadi sekali, namun sudah dua kali. Pertama kali terjadi pada Sabtu, 22 Juni 2024, dan kembali terulang pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Menurutnya, kejadian pertama terjadi di rumah mertua korban di Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang. Sementara kejadian kedua berlangsung di rumah pelaku yang berlokasi di desa yang sama.

“Motif dari tindakan KDRT ini adalah korban yang sering menolak ajakan pelaku untuk berhubungan intim,” ungkap Widiarti, Minggu, 6 Oktober 2024.

Pada kejadian pertama, AR diduga mencekik leher korban hingga korban merasa mual dan harus menjalani perawatan di RSUD dr. H. Moh. Anwar. Sementara pada kejadian kedua, NS diduga kembali mengalami kekerasan di bagian wajah sehingga mata kanan korban memar.

Akibat kejadian tersebut, NS harus dibawa ke Puskesmas Kecamatan Batang-Batang, sebelum menghembuskan nafas terakhirnya pada Sabtu, 5 Oktober 2024, pukul 16.30 WIB.

Kejadian tersebut lalu dilaporkan ke polisi, dan pihak kepolisian segera menangkap AR di rumah orang tuanya di Desa Jenangger pada Sabtu malam, sekitar pukul 22.00 WIB. “Pelaku telah mengakui perbuatannya,” ujar Widiarti.

Dalam kasus ini, menurut Widiarti, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk pakaian daster berwarna oranye, bra hitam, dan kerudung hijau.

“AR dijerat Pasal 44 Ayat (3), (2), dan (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tambahnya. (Al/Red)

Related Posts

Gudang Barang Bekas di Bluto Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Gudang Barang Bekas di Bluto Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Capai Rp 400 Juta

by Selaksa
27 Desember 2024
0

SUMENEP, 27 Desember 2024 – Kebakaran hebat melanda sebuah gudang barang bekas di Dusun Biyan, Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, Sumenep,...

Tiga Warga Sumenep Digerebek Polisi Saat Pesta Sabu

Tiga Warga Sumenep Digerebek Polisi Saat Pesta Sabu

by Selaksa
24 Desember 2024
0

SUMENEP, 24 Desember 2024 - Polres Sumenep menggerebek sebuah rumah kos di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, saat dijadikan tempat pesta...

Air Mata Cinta di Hari Ibu

Air Mata Cinta di Hari Ibu

by Selaksa
22 Desember 2024
0

SUMENEP, 22 Desember 2024 – Suasana penuh haru menyelimuti Madrasah Ibtidaiyah Pondok Pesantren At-Taufiqiyah di Desa Aengbaja Raja, Kecamatan Bluto,...

Load More
Next Post

Ducati launch: Lorenzo and Dovizioso's Desmosedici

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers

Recent News

Gudang Barang Bekas di Bluto Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Capai Rp 400 Juta

Gudang Barang Bekas di Bluto Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Capai Rp 400 Juta

27 Desember 2024
Tiga Warga Sumenep Digerebek Polisi Saat Pesta Sabu

Tiga Warga Sumenep Digerebek Polisi Saat Pesta Sabu

24 Desember 2024
Air Mata Cinta di Hari Ibu

Air Mata Cinta di Hari Ibu

22 Desember 2024
Kapolres Sumenep Umrahkan Anggota Berprestasi Sebagai Bentuk Penghargaan

Kapolres Sumenep Umrahkan Anggota Berprestasi Sebagai Bentuk Penghargaan

17 Desember 2024
Selaksa

Selalu setia pada kebenaran

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Form Pengaduan

© 2024 selaksa.net

No Result
View All Result
  • Berita Terbaru
  • Disclaimer
  • Form Pengaduan
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Homepage
  • Kode Etik
  • Kontak
  • Redaksi
  • SELAKSA | Berita Terbaru Hari Ini
  • SELAKSA | Berita Terbaru Hari Ini
  • SELAKSA | Setia pada kebenaran
  • Tentang Kami

© 2024 selaksa.net