SUMENEP, koranmadura.com – Plt. Bupati Sumenep, Dewi Khalifah, memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum atas upaya serius menanggulangi peredaran narkoba dan kejahatan lainnya di kabupaten paling timur Pulau Madura.
Apresiasi tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 37 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Kamis, 21 November 2024.
“Upaya penegak hukum dalam menyelamatkan anak bangsa dari berbagai kejahatan, terutama penyalahgunaan narkoba, di Sumenep patut diapresiasi. Pemerintah daerah sangat mendukung langkah-langkah penanganan yang dilaksanakan oleh aparat,” ujarnya.
Perempuan yang akrab disapa Nyai Eva ini berharap langkah ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku, serta mencegah kejahatan serupa di masa depan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Sigit Waseso mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti kali ini merupakan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Hari ini kita musnahkan barang bukti dari perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dalam amar putusan dinyatakan agar dimusnahkan,” tuturnya.
Menurut mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, BB yang dimusnahkan ini perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap selama periode Juli hingga Oktober 2024, yaitu 37 perkara dengan total 43 terpidana.
Selain Plt. Bupati, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD H. Zainal Arifin, perwakilan dari Polres Sumenep, Kodim 0827, BNNK, Pengadilan Negeri, dan Kantor Kementerian Agama Sumenep. (Al/Red)