SUMENEP, 21 Oktober 2024 – Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Sumenep tidak hanya memberikan manfaat besar bagi petani tembakau dan industri rokok, tapi juga terhadap berbagai sektor lainnya termasuk kesehatan.
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erliyati, mengatakan alokasi DBHCHT yang diterima membantu pihaknya dalam pengadaan alat kesehatan dan peningkatan kualitas layanan.
Perempuan yang akrab disapa Erli ini menuturkan, pada tahun 2024, RSUD dr. H. Moh. Anwar mengalokasikan sekitar Rp 1 miliar dari DBHCHT untuk pengadaan 25 hospital bed baru.
Pengadaan ini dilakukan dalam rangka memenuhi standar Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 40 Tahun 2022.
“Masih banyak fasilitas dan alat kesehatan yang perlu dioptimalkan di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. Dengan adanya DBHCHT, kami merasa sangat terbantu dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat Sumenep,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menghimbau masyarakat untuk mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.
Menurutnya, hasil cukai tidak hanya menjadi pendapatan negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep melalui DBHCHT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, DBHCHT dialokasikan untuk beberapa bidang, yaitu 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 10% untuk penegakan hukum, dan 40% untuk sektor kesehatan.
“Dengan pengelolaan yang baik, DBHCHT diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan kesejahteraan,” ujar Dadang. (Al/Red)