SUMENEP, 4 September 2024 – Keluhan Nanda Wirya Laksana, pemilik PT Linggarjati Trijaya Indah Developer yang mengelola Perumahan Bukit Damai Sumenep, terkait pelayanan PT Bank Tabungan Negara (BTN) akhirnya menemukan titik terang. BTN telah memberikan klarifikasi lengkap mengenai permasalahan tersebut.
Corporate Secretary BTN, Ramon Armando, menyatakan bahwa keluhan Nanda Wirya Laksana telah ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh saudara Nanda Wirya Laksana terkait layanan BTN,” ujar Ramon, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 4 September 2024.
Ramon menjelaskan, terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah dengan kuota yang terbatas.
Sehingga, untuk permohonan kuota KPR Subsidi bagi calon konsumen perumahan milik Nanda Wirya Laksana, khusus BTN Kantor Cabang (KC) Bangkalan telah meminta kuota tambahan dari kantor wilayah dan sudah dilakukan akad kredit pada tanggal 19 Agustus 2024.
“BTN memprioritaskan kuota subsidi untuk rumah-rumah yang sudah siap huni dengan kondisi 100 persen untuk dilakukan kredit,” katanya.
Masih menurut Ramon, pihaknya juga telah mencairkan secara bertahap sesuai prosedur operasional standar dan perjanjian kerja sama (PKS), antara BTN KC Bangkalan dengan PT Linggarjati Trijaya Indah.
”Persetujuan KPR memerlukan waktu karena harus melalui tahapan-tahapan, termasuk koordinasi dengan unit-unit terkait untuk dilakukan verifikasi, analisa dan survei on the spot (OTS). Terlebih, jika ditemukan kekurangan persyaratan atau diperlukan kunjungan OTS ke lokasi tempat kerja atau usaha calon nasabah,” katanya.
Sementara berkaitan dengan penerapan suku bunga untuk KPR non subsidi, Ramon memastikan telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Pengesahan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) pasal 4 dan 8 terkait ketentuan suku bunga.
Selebihnya, dia juga memastikan bahwa BTN selalu berkomitmen untuk tetap kooperatif dan terbuka dalam berkomunikasi dengan mitra pengembang dan nasabah.
“Kami juga senantiasa mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan hukum dalam menjalankan bisnis,” tambah dia. (Al/Red)