SUMENEP, 22 Agustus 2024 – Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masa jabatan 2019-2024, secara resmi telah diberhentikan dengan hormat pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Pemberhentian ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/754/KPTS/011.2/2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Masa Jabatan 2019-2024.
SK tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Calon Anggota DPRD Sumenep Masa Jabatan 2024-2029 yang berlangsung di Pendopo Agung Keraton Sumenep.
Selama masa jabatannya, anggota DPRD Sumenep 2019-2024 berhasil membentuk 38 peraturan daerah (Perda) dan 28 rekomendasi, yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Ketua DPRD Sumenep masa jabatan 2019-2024, Abdul Hamid Ali Munir, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dedikasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD selama lima tahun terakhir.
“Kami sangat menghargai dan mengapresiasi kontribusi yang telah diberikan oleh rekan-rekan,” ujar politisi senior PKB itu. (AI/Red)