SUMENEP, 23 Oktober 2024 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep telah menggelar rapat koordinasi dan bimbingan teknis (Bintek) terkait Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (Siroleg). Langkah tersebut merupakan salah satu upaya Pemkab Sumenep memperkuat kapasitas personel tim dalam mengumpulkan informasi peredaran rokok ilegal.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sumenep, Nurus Dahri, menjelaskan bahwa Siroleg adalah aplikasi yang memudahkan pelaporan adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Sumenep.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kapasitas personel Satpol PP dalam mengumpulkan informasi terkait barang kena cukai, khususnya rokok ilegal,” ungkapnya.
Kasatpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal harus diberantas karena berpotensi merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.
“Pemerintah mengendalikan peredaran rokok melalui cukai, karena jika konsumsinya tidak diatur, bisa membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, Satpol PP memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dengan turun langsung ke masyarakat,” ujar Wahyu.
Dia juga menjelaskan bahwa peran pemerintah daerah dalam pemberantasan rokok ilegal telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Dalam peraturan tersebut, Satpol PP diberi kewenangan untuk mengumpulkan informasi dan melaporkannya melalui Siroleg, sementara Bea Cukai memiliki otoritas penuh dalam penindakan.
“Kami berharap, dengan adanya Bintek ini, personel Satpol PP bisa lebih efektif dalam mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, acara tersebut diikuti oleh tim pengumpulan informasi rokok ilegal tahun 2024, yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura, Andy Saputra dan Moh. Hendra Asmara, memberikan paparan penting terkait pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal. (Al/Red)